Total Tayangan Halaman

Selasa, 12 Juni 2012

syi'arnya islam di madinah



BAB 1
PENDAHULUAN

Sebagai seorang muslim hendaknya kita mesti mengetahui sejarah nabi Muhammad SAW. baik ketika beliau dalam berdakwah sampai hijrah ke Madinah dan diangkat sebagai rasul.
Oleh karena itu penulis mencoba untuk mengingatkan kembali akan sejarah dan perjalanan nabi untuk selalu kita contoh dan kita teladani dalam kehidupan sehari-hari. Telah kita ketahui bersama bahwa umat Islam pada saat sekarang ini lebih banyak mengenal figur-figur yang sebenarnya tidak pantas untuk dicontoh dan ironisnya mereka sama sekali buta akan sejarah dan pri kehidupan Rasulullah saw.
Islam dari awal periode Madinah sudah menunjukkan budaya dan peradaban yang direfleksikan ke dalam dunia politik, ekonomi dan teknologi dan lain-lain. Islam pada periode Madinah telah meletakkan nilai-nilai dasar filosofi kehidupan yang disampaikan langsung oleh Rasulullah SAW. yang nantinya akan mempengaruhi kehidupan masyarakat Islam dunia dengan peradaban dan budaya khas Islam.
Hambatan seperti apakah yang akhirnya umat muslim harus Hijrah ke Madinah? Dan apakah yang Rasulullah lakukan ketika umat muslim dari Mekkah sampai ke Madinah? Dan bagaimana dengan sambutan umat muslim di Madinah dan orang-orang Yahudi terhadap kedatangan Umat muslim dari Mekkah? Dan kemajuan apa saja yang dicapai umat muslim di Madinah?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Tersiarnya Dakwah Islam di Kota Madinah
Lebih dari sepuluh tahun dakwah dan bertabliq kepada orang-orang yang menjadi penduduk Mekkah asli, terutama kepada kaumnya sendiri kaum Quraisy di kota Mekkah. Dan sebagian dari mereka itu tidak mengindahkan dakwah beliau, bahkan selalu mengejek, memperolok-olokan, menghina, mendustakan, dan menganiaya diri beliau. Sungguh pun demikian, nabi tidak berputus asa dalam menyiarkan seruannya dan dalam mengerjakan kewajibannya sebagai Rasul Allah, yang diberi tugas untuk menyampaikan semua wahyu-Nya kepada sekalian manusia, dengan tidak memandang lapisan dan derajat manusia, dan demikian Nabi saw mulai menyiarkan dakwahnnya kepada orang-orang yang berasal dari luar Mekkah.
Pada suatu malam nabi SAW. ada di bukit Aqabah, di Mina. Di tempat itu bertemu lah beliau dengan serombongan orang Yasrib (Madinah), sebanyak enam orang dan mereka adalah keturunan Khazraj. Setelah saling mengenal Nabi mengajak mereka pergi ke tempat yang sunyi, sedikit jauh dari penglihatan orang. Kemudian beliau berseru kepada mereka dan membaca ayat-ayat al-Quran. Dengan segera mereka tertarik dan mengerti segala apa yang beliau serukan, dan mereka lalu percaya dengan apa yang diserukan beliau.
Setelah enam orang tersebut mengikuti seruan nabi SAW., mereka diajak pindah lagi oleh beliau ke tempat yang lebih sunyi dan tidak tampak oleh orang banyak, yakni suatu tempat yang terletak di bawah bukit Aqabah. Di tempat inilah lalu mereka menngikuti dakwah nabi (Islam).
Peristiwa yang demikian itu terjadi pada tahun kesebelas dari kenabian, dan bai’at inilah yang didalam kitab-kitab tarikh dengan sebutan Bai’at Aqabah.
Adapun bai’at Nabi waktu itu adalah:
1.         Hendaklah kamu sekalian menyembah kepada Allah YME dan jangan kamu menyekutukan dengan sesuatu apapun.
2.         Jangan mencuri.
3.         Jangan mengerjakan zina.
4.         Jangan membunuh anak-anak.
5.         Jangan kamu berdusta dan berbuat kedustaan.
6.         Jangan kamu menolak perkara yang baik.
7.         Hendaknya kamu menurut pesuruh Allah, baik pada masa susah maupun senang.
8.         Hendaklah kamu mengikut pesuruh Allah.
9.         Janganlah kamu merebut suatu perkara dari ahlinya (yang mengerjakannya), kecuali jika kamu melihat dengan nyata akan kekafiran orang yang mengerjakan perkara itu, dengan tanda-tanda bukti (keterangan) dari Allah yang menunjukkan kekafirannya.
10.     Hendaklah kamu mengatakan kebenaran (haq) dimana saja kamu berada, dan janganlah kamu takut atau khawatir dalam mengerjakan agama Allah terhadap celaan orang.[1]
Sedangkan Bai’at Aqabah II, pertemuan yang membuahkan kesepakatan antara nabi Muhammad dan orang-orang Anshar bahwa mereka akan mengawal dan mengerahkan pertolongan kepada Nabi baik disaat-saat damai maupun di medan perang.

B.  Hijrah
Fajar baru menyelimuti umat Islam. Tuhan telah menyiapkan dimana tempat mereka bisa menemukan kedamaian. Tuhan juga menyiapkan orang-orang yang sanggup menolong dan menjaga mereka. Kala itu Nabi telah mempererat orang-orang Muslim dengan ikatan keagamaan.
Disela-sela orang-orang Quraisy yang tidak pernah jemu dan berusaha menyiksa orang-orang Muslim, maka Nabi memerintahkan mereka untuk Hijrah ke kota Madinah secara diam-diam dan bertahap kemudian menetap dirumah-rumah sahabat Anshar, saudar-saudara mereka sendiri.
Orang-orang Muslim bergegas segera meninggalkan kota Mekkah, mereka berangkat ke kota Madinah berkelompok-kelompok. Kelompok yang satu berangkat dibelakang kelompok yang lain.
Rintangan dan hambatan yang dialami Rasulullah dan umat Islam ketika berada di Mekkah tidak meredupkan semangatnya untuk menyeru kepada orang-orang kafir Quraisy.[2] Karena ancaman dan rencana-rencana jahat kafir Quraisy terhadap diri Nabi Muhammad dan kaum Muslimin sehingga Rasul hijrah ke Madinah, rencana-rencana jahat kafir Quraisy terhadap Rasul dan kaum muslimin diantaranya:
2.    Fitnah tentang Nabi Muhammad dituduh juru penerang yang memecah belah masyarakat.
3.    Abu Jahal sangat memusuhi Nabi Muhammad sehingga dia ingin membunuhnya.
4.    Kaum Muslimin yang di Mekkah dikucilkan oleh masyarakat Mekkah selama tiga tahun.
Melihat kenyataan seperti itu akhirnya nabi memandang bahwa kota Mekkah tidak dapat dijadikan lagi pusat dakwah. Karena itu, Nabi pernah mengunjungi beberapa negeri seperti Thaif, untuk dijadikan sebagai tempat pusat dakwah, namun ternyata tidak bisa, karena penduduk Thaif  juga memusuhi Nabi. Oleh karena itu, Nabi memilih kota Madinah ( Yastrib ) sebagai tempat hijrah kaum Muslimin, dikarenakan beberapa faktor antara lain :
1.    Madinah adalah tempat yang paling dekat dengan Mekkah.
2.    Sebelum jadi Nabi, Muhammad telah mempunyai hubungan yang baik dengan penduduk madinah karena kakek nabi, Abdul Muthalib, mempunyai istri orang Madinah.
3.    Penduduk Madinah sudah dikenal Nabi bahwa mereka memiiki sifat yang lemah lembut.
4.    Nabi Muhammad SAW. mempunyai kerabat di madinah yaitu bani Nadjar.
5.    Bagi diri Nabi sendiri, hijrah ke Madinah karena perintah Allh SWT.
Pada tahun ke-13 sesudah Nabi Muhammad diutus, 73 orang penduduk Madinah berkunjung ke Mekkah untuk mengunjungi Nabi dan meminta beliau agar pindah ke Madinah. Dikarenakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan penduduk Madinah mudah menerima ajaran Islam yaitu :
1.    Bangsa arab Yastrtib lebih memahami agama-agama ketuhanan karena mereka sering mendengar tentang Allah, wahyu, kubur, hisab, berbangkit, surga dan neraka.
2.    Penduduk Yastrib memerlukan seorang pemimpin yang mampu mempersatukan suku-suku yang saling bermusuhan.
Selama dalam perjalanan ke Madinah beliau mengalami banyak gangguan selain diganggu oleh Suraqah yang mengejar beliau sekaligus pembunuh bayaran, beliaupun sempat singgah ke Kubah dan mendirikan masjid yang dikenal dengan Masjid Kuba, dalam Al-Qur'an disebut dengan Masjid Taqwa . Masjid inilah yang pertama kali dibangun oleh Nabi Muhammad SAW.
Setelah ada berita bahwa Nabi Muhammad dalam perjalanan menuju kota Madinah maka kaum muslimin Madinah sudah menunggu kedatangan beliau dengan penuh kerinduan dan penghormatan. Pada hari Jum'at tahun pertama hijriah bertepatan dengan tanggal 2 Juli 622M, Nabi beserta rombongan Muhajirin lainnya disambut meriah oleh penduduk Madinah. Pada hari jum'at itu pula Nabi untuk pertama kali mengadakan shalat jum'at bersama kaum Muhajirin dan Anshar.[3]

C.  Periode di Madinah
Periode madinah dibagi menjadi tiga tahapan masa:
1.    Tahapan masa yang banyak diwarnai guncangan dan cobaan, banyak rintangan yang muncul dari dalam, sementara musuh dari luar menyerang Madinah untuk menyingkirkan para pendatangnya. Tahapan ini dikukuhkan dengan perjanjian Hudaybiyah pada bulan Dzul-qa’idah tahun ke-6 H.
2.    Tahapan masa perdamaian dengan para pemimpin paganisme, yang berakhir dengan Fathu Mekkah pada bulan Ramadhan 8 H. Ini juga merupakan tahapan masa berdakwah kepada para raja agar masuk Islam.
3.    Tahapan masa masuknya masyarakat kedalam Islam secara berbondong-bondong, yaitu masa kedatangan para utusan dari berbagai kabilah dan kaum-kaum ke Madinah. Masa ini membentang hingga wafatnya Rasulullah saw. pada bulan Rabiul-awal 11 H.

D.  Kondisi yang Masih Labil di Madinah Ketika Hijrah
Makna Hijrah bukan sekedar upaya melepaskan diri dari cobaan dan cemohan semata, tetapi disamping makna itu hijrah juga dimaksud sebagai batu loncatan untuk mendirikan sebuah masyarakat baru di negeri yang aman. Oleh karena itu setiap muslim yang mampu, wajib ikut andil dalam usaha mendirikan negara baru ini, harus mengerahkan segala kemampuan untuk menjaga dan menegakkannya.
Masyarakat yang Rasulullah hadapi di Madinah bisa dibagi menjadi 3 kelompok. Keadaan yang satu berbeda jauh dengan yang lain dalam menghadapi masing-masing kelompok. Tiga kelompok ini adalah:
1.    Sahabat-sahabat yang mulia dan baik
2.    Orang-orang musyrik yang sama sekali tidak mau beriman kepada beliau, yang  berasal dari berbagai kabilah di Madinah.
3.    Orang-orang Yahudi.[4]
Dalam periode Madinah ini, pengembangan Islam lebih ditekankan pada dasar-dasar pendidikan masyarakan Islam dan pendidikan sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu, Nabi kemudian meletakkan dasar-dasar masyarakat Madinah, sebagai berikut:
1.    Mendirikan Mesjid
Tujuan Rasulullah mendirikan mesjid adalah untuk mempersatukan umat Islam dalam satu majelis, sehingga di maelis ini umat Islam bisa bersama-sama melaksanakan shalat berjama’ah secara teratur, mengadili perkara-perkara dan bermusyawarah. Mesjid ini memegang peranan penting untuk mempersatukan kaum muslimin dan mempererat tali uhkwah Islamiyyah.
2.    Mempersatukan dan Mempersaudarakan antara Kaum Anshar dan Muhajirin
Rasulullah mempersatukan keluarga-keluarga Islam yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar. Dengan cara mempersaudarakan antara kedua golongan ini, Rasulullah telah menciptakan suatu pertalian yang berdasarkan agama sebagai pengganti persaudaraan yang berdasarkan kesukuan seperti sebelumnya.
3.    Perjanjian Saling Membantu antara Sesama Kaum Muslimin dan Non-muslim
Nabi Muhammad hendak menciptakan toleransi antara golongan yang ada di Madinah, oleh karena itu nabi membuat perjanjian antara kaum muslimin dan non-muslim.
4.    Meletakkan Dasar-Dasar Politik, Ekonomi, dan Sosial untuk Masyarakat Baru
Ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan pada periode ini ditujukan kepada pembinaan hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah baik dengan lisan maupun dengan perbuatan, sehingga terdapat dua sumber hukum Islam yaitu al-Qur’an dan Hadis. Dari kedua sumber hukum ini didapat suatu sistem untuk politik yaitu sistem musyawarah, dibidang ekonomi dititikberatkan pada jaminan keadilan sosial, serta dalam bidang kemasyarakatan, diletakkan pula dasar-dasar persamaan derajat antara masyarakat atau manusia, dengan menekankan bahwa yang menentukan derajat manusia adalah ketaqwaan.[5]
5.     Butir-butir perjanjian Islam
Dengan mempersaudarakan orang-orang Mukmin itu, Rasulullah saw telah mengikat suatu perjanjian yang menyingkirkan belenggu Jahiliyah dan fanatisme kekabilahan, tanpa menyisakan kesempatan bagi tradisi-tradisi Jahiliyah.
“Ini adalah perjanjian dari Nabi saw, berlaku bagi orang-orang Mukmin dan Muslim dari Quraisy dan Yatsrib serta siapapun yang mengikuti mereka, menyusul di kemudian hari dan berjihad bersama mereka:
1.        Mereka adalah umat yang satu diluar golongan yang lain.
2.        Muhajirin dari Quraisy dengan adat kebiasaan yang berlaku diantara mereka harus saling bekerja sama dalam menerima atau membayar suatu tebusan. Sesama orang Mukmin harus menebus orang yang ditawan dengan cara yang ma’ruf dan adil. Setiap kabilah dari Anshar dengan adat kebiasaan yang berlaku dikalangan mereka harus menebus tawanan mereka sendiri, dan setiap golongan diantara orang-orang Mukmin harus menebus tawanan mereka dengan cara yang ma’ruf dan adil.
3.        Orang-orang Mukmin tidak boleh meninggalkan seseorang yang menanggung beban hidup diantara sesame mereka dan memberinya degan cara yang ma’ruf dalam membayar tebusan atau membebaskan tawanan.
4.        Orang-orang Mukmin yang bertakwa harus melawan orang-orang yang berbuat dzalim, berbuat jahat dan kerusakan diantara mereka sendiri.
5.        Secara bersama-sama mereka harus melawan orang yang seperti itu, sekalipun dia  anak seseorang diantara mereka sendiri.
6.        Seorang Mukmin tidak boleh membunuh orang Mukmin lainnya karna membela orang kafir.
7.        Seorang Mukmin tidak boleh membantu orang kafir dengan mengabaikan orang Mukmin lainnya.
8.        Jaminan Allah adalah satu. Orang yang paling lemah diantara mereka pun berhak mendapat perlindungan.
9.        Jika ada orang-orang Yahudi yang mengikuti kita, maka mereka berhak mendapat pertolongan dan persamaan hak, tidak boleh didzalimi dan ditelantarkan.
10.    Perdamaian yang dikukuhkan orang-orang Mukmin harus satu. Seorang Mukmin tidak boleh mengadakan perdamaian sendiri dengan selain Mukmin dalam satu peperangan fi sabilillah. Mereka harus sama dan adil.
11.    Sebagian orang Mukmin harus menampung orang Mukmin lainnya,  sehingga darah mereka terlindungi fi sabililah.
12.    Orang musyrik tidak boleh melindungi harta atau orang Quraisy dan tidak boleh merintangi orang Mukmin.
13.    Siapa pun yang membunuh orang Mukmin yang tidak bersalah, maka dia harus mendapat hukuman yang setimpal, kecuali jika wali orang yang terbunuh merelakannya.
14.    Semua orang Mukmin harus bangkit untuk membela dan tidak boleh diam saja.
15.    Orang Mukmin tidak boleh membantu dan menampung orang yang jahat. Siapa yang melakukannya, maka dia berhak mendapat laknat Allah dan kemurkaan-Nya pada hari kiamat dan tidak ada tebusan yang bisa diterima.
16.    Perkara apapun yang kalian perselisihkan, harus dikembalikan kepada nabi Muhammad SAW.[6]

E. Perjanjian dengan Pihak Yahudi
Setelah Nabi saw hijrah ke Madinah dan berhasil memancangkan sendi-sendi masyarakat Islam yang baru, dengan meciptakan kesatuan akidah, politik dan sistem pendidikan diantara orang-orang Muslimin, maka beliau perlu merasa perlu mengatur hubungan dengan selain Muslim. Perhatian beliau saat itu terpusat untuk menciptakan keamanan, kebahagiaan dan kebaikan bagi semua manusia, mengatur kehidupan di dearah itu dalam satu kesepakatan. Untuk itu beliau menerapkan undang-undang yang luwes dan penuh tenggang rasa, yang tidak pernah terbayangkan dalam kehidupan dunia yang selalu dibayangi fanatisme.
Tetangga yang paling dekat dengan orang-orang Muslim di Madinah adalah orang-orang Yahudi, sekalipun memendam kebencian dan permusuhan terhadap orang-orang Muslim, namun mereka tidak berani menampakkannya. Beliau menawarkan perjanjian kepada mereka, yang intinya memberikan kebebasan menjalankan agama dan memutar kekayaan, tidak boleh saling menyerang dan memusuhi.
Perjanjian ini sendiri dikukuhkan setelah pengukuhan perjanjian dikalangan orang-orang Muslim. Ini lah butir-butir perjanjian tersebut:
1.        Orang-orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan orang-orang Mukmin. Bagi orang-orang Yahudi agama mareka dan bagi orang-orang Muslim agama mereka, termasuk pengikut-pengikut mereka dan diri mereka sendiri. Hal ini juga berlaku bagi rang-orang Yahudi selain Bani Auf.
2.        Orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah merekasendiri, begitu pula orang-orang Muslim.
3.        Mereka harus bahu-membahu dalam menghadapi musuh yang hendak membatalkan piagam perjanjian ini.
4.        Mereka harus saling nasehat-menasehati, berbuat bajik dan tidak boleh berbuat jahat.
5.        Tidak boleh berbuat jahat terhadap seseorang yang sudah terikat dengan perjnjian ini.
6.        Wajib membantu orang yang dizalimi.
7.        Orang-orang Yahudi harus berjalan seiring dengan orang-orang Mukmin selagi mereka terjun dalam kencah peperangan.
8.        Yatsrib adalah kota yang dianggap suci oleh orang yang menyetujui perjanjian ini.
9.        Jika terjadi sesuatu atau punperselisihan diantara orang-orang yang mengakui perjanjian ini, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya adalah Allah dan Muhammad saw.
10.    Orang-orang Quraisy tidak boleh mendapat perlindungan dan tidak boleh ditolong.
11.    Mereka harus tolong menolong dalam menghadapi orang yang hendak menyerang Yatsrib.
12.    Perjanjian ini tidak boleh dilanggar kecuali memang dia orang yang zdalim dan jahat.[7]
Dengan disahkan perjanjian ini, maka Madinah dan sekitarnya seakan-akan merupakan suatu nagara yang makmur, ibu kotanya Madinah dan presidennya, jika boleh disebut begitu adalah Rasulullah SAW. Pelaksanaan pemerintahan dan penguasa mayoritas adalah orang-orang Muslim. Sehingga dengan begitu Madinah benar-benar menjadi ibu kota bagi Islam. Untuk melebarkan wilayah yang aman dan damai, Rasulullah sudah siap-siap melibatkan kabilah –kabilah lain dikemudian hari dalam perjanjian ini.
Mengadakan perjanjian dengan orang Yahudi supaya sama-sama mempertahankan Madinah dari ancaman luar.
Berdasarkan langkah-langkah tersebut maka lahirlah satu perjanjian yang dikenali sebagai piagam Madinah. Perkara utama yang terkandung dalam piagam Madinah adalah:
1.         Nabi Muhammad s.a.w. adalah ketua negara untuk semua penduduk Madinah dan segala pertelingkaran hendaklah merujuk kepada baginda.
2.         Semua penduduk Madinah ditegah bermusuhan atau menanam hasad dengki sesama sendiri, sebaliknya mereka hendaklah bersatu dalam satu bangsa iaitu bangsa Madinah.
3.         Semua penduduk Madinah bebas mengamal adat istiadat upacara keagamaan masing-masing.
4.         Semua penduduk Madinah hendaklah bekerjasama dalam masalah ekonomi dan mempertahankan Kota Madinah dari serangan oleh musuh-musuh dari luar Madinah.
5.         Keselamatan orang Yahudi adalah terjamin selagi mereka taat kepada perjanjian yang tercatat dalam piagam tersebut.[8]

 Tujuan Piagam Madinah

1.       Menghadapi masyarakat majemuk Madinah.
2.       Membentuk peraturan yang dipatuhi bersama semua penduduk.
3.       Ingin menyatukan masyarakat pelbagai kaum.
4.       Mewujudkan perdamaian dan melenyapkan permusuhan.
5.       Mewujudkan keamanan di Madinah.
6.       Menentukan hak-hak dan kewajipan Nabi Muhammad dan penduduk setempat.
7.       Memberikan garis panduan pemulihan kehidupan kaum Muhajirin.
8.       Membentuk kesatuan politik dalam mempertahankan Madinah.
9.       Merangka persefahaman dengan penduduk bukan Islam, terutama Yahudi.
10.    Memberi peruntukan pampasan kepada kaum Muhajirin yang kehilangan harta benda dan keluarga di Mekah.

F.   Pertentangan Antara Kaum Yahudi dan Muslimin
Sikap ingkar janji yang dilakukan kaum Yahudi mulai terlihat, ketika terjadinya perang pertama dalam sejarah Islam yang dikenal dengan perang Badar. Dalam peperangan kaum muslimin atas kaum musyrikin bukti penyelewengan kaum Yahudi pada waktu perang Uhud, dimana kaum Yahudi berjumlah 300 orang dengan pimpinan Abdullah bin Ubay, seseorang munafik yang bersedia mau membantu kamu muslimin, namun tiba-tiba membelok kembali ke madinah, yang mengakibatkan kaum muslimin mengalami kekalahan.
Penghianatan kaum Yahudi adalah dengan bergabungnya kaum Yahudi dengan kaum orang-orang kafir, untuk menyerang Madinah, dengan cara mengepung Madinah.[9]

G. Perjanjian Hudaibiyah
Pada tahun 6 H, ketika ibadah haji sudah disyariatkan, nabi Muhammad dengan sekitar 1000 kaum muslimin berangkat ke Mekkah bukan untuk perang, tetapi untuk melaksanakn ibadah umrah, namun penduduk Mekkah tidak mengijin masuk kota . Akhirnya, diadakan perjanjian Hudaibiyah yang isinya sebagai berikut:
1.        Kaum muslimin belum boleh mengunjungi Ka’bah tahun itu , tetapi ditangguh sampai tahun depan.
2.        Lama kunjungan hanya tiga hari.
3.        Kaum muslimin  wajib mengembalikan orang-orang Mekkah yang melarikan diri ke Madinah, namun sebaliknya pihak Quraisy tidak harus menolak orang-orang Madinah yang kembali ke Mekkah
4.        Selama 10 tahun diperlakukan gencatan senjata antara masyarakat Madinah dan Mekkah.
5.        Tiap kabilah yang ingin masuk kedalam persekutuan kaum Quraisy atau kaum muslimin bebas melakukan tanpa mendapat rintangan.[10]
Dengan perjanjian ini, harapan auntuk mengambil alih Ka’bah untuk menguasi Mekkah semakin terbuka ada dua faktor yang mendorong kebijaksanaan ini. Pertama, Mekkah adalah pusat keagamaan bangsa Arab dan melalui konsolidasi bangsa Arab dalam Islam, Islam bisa tersebar keluar. Kedua, apabila suku Quraisy dapat di Islamkan, Islam akan memperoleah dukungan yang kuat karena orang-orang quraisy mempunyai kekuasaan dan pengaruh yang besar.

H.  Fathu Mekkah
Setelah dua tahun perjanjian Hudaibiyah berlangsung, dakwah Islam sudah menjangkau seluruh Jazirah Arab, hingga hampir ke pelosok Jazirah Arab. Hal tersebut membuat orang-orang kafir Mekkah khawatir dan merasa terpojok, oleh karena itu, orang-orang kafir Quraisy secara sepihak melanggar perjanjian Hudaibiyah. Melihat hal ini Nabi kemudian bersama sepuluh tentara bertolak ke Mekkah untuk menghadapi kaum kafir. Dan tanpa perlawanan berarti nabi pun dapat menguasai Mekkah. Meski demikian masih ada dua suku Arab yang masih menentang, yaitu bani Tsaqif dan bani Hawazin. Kedua suku ini kemudian bersatu untuk memerangi Islam. Akan tetapi, mereka dapat dengan mudah di taklukkan.[11]

I.         Peperangan Dalam Islam
Peperangan pada masa nabi Muhammad terbagi atas dua bagian yaitu
a.         Ghazwah, yaitu perang yang dipimpin langsung oleh nabi Muhammad.
b.         Sariyah, yaitu perang yang dipimpin oleh sahabat atas penunjukan nabi Muhammad.
Ghazwah: Perang yang Langsung Dipimpin Nabi Muhammad
a.         Perang Badar (17 Ramadhan 2 H)
Perang Badar terjadi di lembah Badar, 125 km selatan Madinah. Perang Badar merupakan puncak pertikaian antara kaum Muslimin Madinah dan musyrikin Quraisy Mekkah. Peperangan ini terjadi disebabkan oleh tidakan pengusiran dan perampasan harta kaum muslim yang dilakukan oleh musyrikin Quraisy. Selanjutnya kaum Quraisy terus menerus berupaya menghancurkan kaum Muslimin agar perniagaan dan persembahan mereka terjamin. Dalam peperangan ini kaum mulimin memenangkan pertempuran dengan gemilang.
b.         Perang Uhud (Sya’ban 3 H)
Perang Uhud terjadi di bukit Uhud. Perang Uhud dilatarbelakangi kekelahan kaum Quraisy pada perang Badar sehingga timbul keinginan untuk membalas dendamkepada kaum Muslimin. Nabi Muhammad segera mengadakan musyawarah untuk mencari strategi perang yang tepat dalam menghadapi musuh. Akan tetapi Abdullah bin Ubay membelot dan membawa 300 orang Yahudi kembali pulang. Dengan membawa 700 orang yang tersisa, nabi melanjutkan perjalanan sampai kebukit Uhud. Perang Uhud dimulakan dengan perang tanding yang dimenangkan tentang Islam, tetapi kemenangan tersebut digagalkan oleh godaan harta, yakni prajurit Islam sibuk memungut harta rampasan. Pasukan Khalid bin Walid memanfaatkan keadaan ini dan menyerang balik tentara Islam. Tentara Islam menjadi terjepit dan porak poranda, sedangkan nabi sendiri terkena serangan Musuh. Pasukan Quraisy kemudian mengakhiri pertempuran setelah mengira Nabi terbunuh. Dalam peperangan ini, Hamzah bin Abdul Muthalib terbunuh.



c.         Perang Khandaq (Syawal 5 H)
Lokasi perang Khandaq adalah di sekitar kota Madinah bagian utara. Perang ini juga dikenal sebagai perang Ahzab (perang gabungan). Perang khandaq melibatkan kabilah Arab dan Yahudi yang tidak senang kepada Nabi Muhammad. Mereka bekerja sama melawan Nabi. Di samping itu, orang Yahudi juga mencari dukungan kabilah Gatafan. Usaha pemimpin Yahudi Huyyah bin Akhtab, membuahkan hasil. Pasukannya berangkat ke Madinah untuk menyerang kaum Muslimin. Berita penyerangan itu terdengar oleh nabi Muhammad. Kaum mislimin segera menyiapkan strategi perang yang tepat untuk menghadapi pasukan musuh. Salman al- Farisi, sahabat nabi yang memilikibanyak pengalaman tentang seluk beluk peperangan, mengusulkan untuk membangun sistem pertahanan parit (khandaq). Ia menyarankan agar menggali parit di perbatasan kota Madinah, dengan demikian gerakan pasukan musuh akan terhambat oleh parit tersebut. Usaha tersebut ternyata berhasil menghambat pasukan musuh.
d.         Perang Mu’tah (8 H)
Perang ini terjadi karena Haris Al- Ghassani, raja Hirah, menolak penyampaian wahyu dan ajakan masuk Islam yang dilakukan nabi Muhammad. Nabi kemudian mengirimkan pasukan dibawah pimpinan Zaid bin Harisah. Perang ini dinamakan perang Mu’tah karena terjadi didesa Mu’tah, bagian utara semenanjung Arabia. Pihak pasukan muslimin mendapat kesulitan menghadapi pasukan al- Ghassani yang dibantu pasukan kekaisaran Romawi. Beberapa sahabat gugur dalam pertempuran tersebut, antara lain Zaid bin Harisan sendiri. Akhirnya Khalid bin Walid mengambil alih komando dan menarik pasukan muslimin ke Madinah. Kemampuan Khalid bin Walid menarik pasukan muslimin dari kepungan musuh membuat kagum masyarakat di wiliyah tersebut. Banyak kabilah Najd, Sulaim, Asyja, Gatafan, Abs, Zubyan, dan Farasa masuk Islam karena melihat keberhasilan dakwah Islam.
e.         Penaklukkan Kota Mekkah/ Fathu Mekkah (8 H)
Fathu Mekah terjadi disekitar kota Mekkah. Latar belakang peristiwa ini adalah adanya anggapan kaum Quraisy bahwa kekuatan kaum muslimin telah hancur akibat pada perang Mu’tah. Kaum Quraisy beranggapan perjanjian Hudaibiyah tidak penting lagi, maka mereka mengingkarinya dan menyerang Bani Khuza’ah yang berada dibawah perlindungan kaum Muslimin. Nabi Muhammad segera memerintahkan pasukan kaum Muslimin untuk menghukum kaum Quraisy yang dipimpin Ikramah dan Safwan. Berhala di kota Mekkah di hancurkan dan akhirnya banyak kaum Quraisy yang masuk Islam.
f.          Perang Hunain (8 Safar 8 H)
Perang Hunain berlangsung antara kaum Muslimin melawan kaum Quraisy yang terdiri dari Bani Hawazin, Bani Saqif, dan Bani Jusyam. Perang ini terjadi dilembah Hunain, sekitar 70 km dari kota Mekkah. Perang Hunain merupakan perang balas dendam kaum Quraisy karena peristiwa Fathu Mekkah. Pada awalnya pasukan musuh berhasil mengacaubalaukan pasukan Islam sehingga banyak pasukan Islam yang gugur. Nabi kemudian menyemangati pasukannya dan memimpin langsung peperangan. Pasukan muslim pada akhirnya dapat memenangkan pertempuran itu.
g.         Perang Tha’if (8 H)
Pasukan Muslim mengejar sisa pasukan Quraisy yang melarikan diri dari Hunain, sampai kekota Thaif. Pasukan Quraisy bersembunyi dalam kota yang kokoh sehingga pasukan Muslimin tidak dapat menembus benteng. Nabi Muhammad mengubah taktik perangnya dengan memblokade seluruh wilayah Thaif. Pasukan Muslimin kemudian membakar ladang anggur yang merupakan sumber daya alam utama peduduk Thaif, dan pada akhirnya menyerah dan menyatakan bergabung dengan pasukan Islam.
h.        Perang Tabuk (9 H)
Lokasi perang ini adalah di kota Tabuk, perbatasan antara semenanjung Arabia dan Syam. Adanya peristiwa penaklukan kota Mekkah membuat selurah semenanjung Arabia berada dibawah pimpinan nabi Muhammad. Melihat kenyataan itu Heraclius, penguasa Romawi Timur, menyusun pasukan besar untuk menyerang kaum Muslimin. Pasukan Muslimin kemudian menyiapkan diri dngan menghimpun kekuatan yang besar karena pada saat itu banyak pahlawan Islam yang menyediakan diri untuk berperang bersama nabi. Pasukan Romawi mundur menarik diri setelah melihat besarnya pasukan Islam. Nabi tidak melakukan pengejaran, tetapi berkemah di Tabuk. Disini Nabi membuat perjanjian dengan penduduk setempat sehingga daerah perbatasan tersebut dapat dirangkul dalam perbatasan Islam.
i.           Perang Widan (12 Rabiul awal 2 H)
Perang ini terjadi di Widan, sebuah desa antara mekkah dan Madinah. Rasulullah saw memimpin pasukan Muslimin menghadang kafilah Quraisy. Pertempuran fisik tidak terjadi karena kafilah Quraisy melalui daerah tersebut. Rasulullah saw selanjutnya mengajukan perjanjian kerjasama dengan bani Damrah yang tinggal dirute perdagangan kafilah Quraisy di Widan. Kesepakatan tersebut berisi kesanggupan bani Damrah untuk membantu kaum muslimin apabila dibutuhkan.
Sariyah: Perang yang Dipimpin Oleh Sahabat atas Penunjukan Nabi Muhammad
a.         Sariyah Hamzah bin Abdul Muthalib (Ramadhan 1 H)
b.         Sariyah Ubaidah bin Haris (Syawal 1 H)
c.         Sariyah Abdullah bin Jahsy (Rajab 2 H)
d.        Sariyah Qirdah (Jumadil akhir 3 H)
e.         Sriyah Bani Asad (4 H)
f.          Sariyah Raji’ (Safar 4 H)
g.         Sariyah Bi’ru Ma’unah (Safar 4 H)
h.         Sariyah Ijla’ Bani Nadir
i.           Sariyah Zi al- Qissah
j.           Sariyah Ka’b bin Umair al- Gifari (8 H)[12]

J.        Haji Wada’
Tuntas sudah sudah pekerjaan berdakwah, menyampaikan risalah, membangun masyarakat baru atas dasar pengukuhan terhadap uluhiyyah Allah dan pengenyahan dari uluhiyah salain-Nya.
Rasulullah saw. mengumumkan niatnya untuk melaksanakan haji yang mabrur. Maka semua manusia berbondong-bondong ke Madinah, yang semuanya handak ikut beliau. Setelah zuhur beliau berangkat hingga di Dzul- Hulaifah sebelum shalat ashar. Pagi- pagi beliau besabda kepada sahabatnya, “ Semalam aku didatangi utusan dari Rabb-ku yang menyatakan,’Shalatlah dilembah yang penuh barakah ini, dan katakanlah, ‘Umrah beserta haji”.
Pada tanggal 8 Dzul- Hijah, atau tepatnya hari Tarwiyah, beliau pergi ke Mina dan shalat dzuhur, ashar, magrib, isya, dan subuh disana. Setelah menunggu beberapa saat hingga matahari terbit, beliau melanjutkan perjalanan hingga tiba di Arafahdan tenda-tenda telah didirikan disana. Setelah matahari tergelincir, beliau meminta untuk didatangkan Al- Qashwa, lalu menungganginya hingga tiba ditengah padang Arafah. Disana berkumpul sekitar seratus dua puluh empat ribu atau seratus empat puluh empat ribu orang muslim. Beliau berdiri dihadapan mereka menyampaikan pidato secara umum.
“ Wahai semua manusia, dengarkanlah perkataan ku! Aku tidak tahu pasti, boleh jadi aku tidak akan bisa bertemu kalian lagi setelah tahun ini dengan keadaan seperti ini.
Wahai manusia, sesungguhnya tidak ada nabi sesudah ku dan tidak ada umat lagi sesudah kalian. Ketahuilah, sembahlah Rabb kalian, dirikanlah shalat lima waktu kalian, laksanakanlah puasa Ramadhan kalian, bayarkanlah zakat harta kalian dengan suka rela, tunaikanlah haji dirumah Rabb kalian ddan taatilah waliyul-amri kalian, niscaya kalian masuk syurga Rabb  kalian.
Setelah Nabi saw selesai menyampaikan pidato, turunlah firman Allah:
 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYƒÏŠ 4
Pada hari ini telah Kusempurnakan bagi kalian agama kalian dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagi kalian. (al-Maidah:3)
Setelah seluruh manasik haji dilaksanakan, beliau memerintahkan untuk kembali kemadinah al- Munawarrah, tanpa mengambil waktu untuk istirahat, agar perjuangan ini terasa murni karena Allah dan di jalan-Nya.[13]
Rasullah saw menghembuskan nafas terakhirnya pada hari senin tanggal 12 Rabiul- Awwal 11 H, dengan usia enam puluh tiga tahun lebih empat hari.


a.       
BAB III
ANALISIS

Yang melatar belakangi nabi Muhammad dan kaum muslimin hijrah ke Madinah adalah karena ancaman-ancaman dan rencana-rencana jahat dari kaum Quraisy, ketika sampai di Madinah Rasullah dan kaum muslim mendapat sambutan yang hangat dari kaum muslim di Madinah. Rasulullah pempersaudarakan kaum muslim dari Mekkah (Muhajirin) dengan kaum muslim yang ada di Madinah (Anshar) dengan ikatan agama. Dan Rasulullah dengan kaum muslim membangun masyarakat baru di Madinah di negeri yang aman.
Islam pada periode Madinah adalah Islam yang terus mencari tata sistem pemerintahan yang cocok. Hingga Nabi wafat, model politik yang baku tak pernah diformulasikan olehnya. Islam sebagai komunitas politik di Madinah adalah hasil kolaborasi berbagai unsur, antara Nabi, kaum muslim, orang-orang Yahudi Madinah, dan lingkungan politik ketika itu.
Peradaban Islam di mulai dari periode Madinah, Masyarakat Islam periode Madinah ini sudah mengenal peradaban, dan mulai berbudaya. Peradaban itu dimulai dengan sistem pemerintah yang sudah terbentuk ( politik Islam ) di bawah kekuasaan dan komando nabi besar Muhammad SAW.



BAB IV
PENUTUP

Rintangan dan hambatan yang dialami Rasulullah dan umat Islam ketika berada di Mekkah tidak meredupkan semangatnya untuk menyeru kepada orang-orang kafir Quraisy. Karena ancaman dan rencana-rencana jahat kafir Quraisy terhadap diri Nabi Muhammad dan kaum Muslimin sehingga Rasul hijrah ke Madinah.
Setelah ada berita bahwa Nabi Muhammad dalam perjalanan menuju kota Madinah maka kaum Muslimin Madinah sudah nenunggu kedatangan beliau dengan penuh kerinduan dan penghormatan. Pada hari Jum'at tahun pertama hijriah bertepatan dengan tanggal 2 Juli 622M, Nabi beserta rombongan Muhajirin lainnya disambut meriah oleh penduduk Madinah. Pada hari jum'at itu pula Nabi untuk pertama kali mengadakan Shalat Jum'at bersama kaum Muhajirin dan Anshar.
Kemajuan peradaban Islam tidak lepas dari pengembangan eksistensi dari masyarakat Islam yang majemuk, dan terus berkembang sesuai dengan dinamika dunia pada saat itu, Islam hadir di tengah-tengah masyarakat yang tidak mempunyai landasan yang kuat dan tidak memiliki pegangan akan nilai-nilai kearifan dan kebijaksanaan, Islam memberikan paradigma baru kepada dunia di awal-awal kenabian dan memberikan kontribusi besar bagi perkembangan dan kemajuan peradaban dunia lewat penafsiran dalil yang tersurat dengan media alam raya yang kemudian dijadikan sebagai bukti kepada seluruh umat manusia bahwa yang disampaikan oleh Islam lewat nabi Muhammad SAW adalah sebuah kebenaran yang nyata, dan dalil-dalil Al-Qur’an itu dapat dibuktikan dengan kemajuan teknologi dan perkembangan dunia ilmu pengetahuan.



DAFTAR PUSTAKA

Moenawar chalil. 1993. Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad Saw. Jakarta: Bulan  Bintang Halmi Ali Sya’ban. 2004. Nabi Muhammad. Yogjakarta: Mitra Usaha.

html/hitsuke.blogspot.com/2009/05/masa-nabi-muhammad-saw-pada-periode.

Samsul munir amin. 2009. Sejarah Peradapan Islam. Jakarta: Amzah.

Syaikh shafiyyurrahman Al- mubarakfuri. 2005. Sirah Nabawayah. Jakarta: Pustaka al- Kausar.






[1] Moenawar chalil. 1993. Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad Saw. Jakarta: Bulan  Bintang. (hal. 474-475)

[2]Halmi Ali Sya’ban. 2004. Nabi Muhammad. Yogjakarta: Mitra Usaha. (hal: 186)

[3] html/hitsuke.blogspot.com/2009/05/masa-nabi-muhammad-saw-pada-periode.Minggu,28-11-2010 (jam 10.47)
[4] Syaikh shafiyyurrahman Al- mubarakfuri.2005. Sirah Nabawayah. Jakarta: Pustaka al- Kausar. ( hal: 237-239)
[5] Samsul munir amin. 2009. Sejarah Peradapan Islam. Jakarta: Amzah. ( hal: 68:69)

[6]  Ibid., hlm, 250-251.
[7] Ibid,. hlm, 255-256.

[8] lhttp://ms.wikipedia.org/wiki/Piagam_Madinah(minggu, 19 Des 2010)


[9] Drs. Samsul Munir Amin, M.A., ibid., hlm 70.
[10]  Ibid,. hlm, 70-71
[11] Ibid., hlm 71
[12] Drs. Samsul Munir Amin, M.A., ibid., hlm 73-81.
[13] Syaikh shafiyyurrahman Al- mubarakfury., ibid., hlm. 605-607.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar