Total Tayangan Halaman

Selasa, 12 Juni 2012

onsep Pendidkan slam


Konsep Pendidik dalam Pendidikan Islam

A.   Definisi Pendidik
Menurut kajian pendidikan Islam, pendidik dalam bahasa Arabnya disebut dengan ustadz, mu’allim, murabbiy, mursyid, mudarris dan mu’addib dengan makna yang berbeda, sesuai dengan konteks kalimat, meskipun dalam keadaan tertentu memiliki kesamaan makna. Ustadz, bisa digunakan untuk memanggil seseorang profesor, di mana maknanya bahwa seseorang pendidik (guru) dituntut untuk komitmen terhadap profesionalisme dalam mengemban tugas. Mu’allim, berasal dari kata dasar ‘ilmyang berarti menangkap sesuatu, di mana dalam setiap ‘ilm terkandung dimensi teoritis dan dimensi amaliah. Murabbiy, berasal dari kata dasar rabb, Tuhan adalah sebagai rabb al-‘alamin dan rabb al-nas, yakni yang menciptakan, mengatur dan memelihara alam seisinya termasuk manusia. Mursyid, biasa digunakan untuk pendidik (guru) dalam thariqah (tasawuf), di mana pendidik harus berusaha menularkan penghayatan akhlak dan kepribadiannya kepada peserta didiknya, baik yang berupa etos ibadahnya, etos kerjanya, etos belajarnya, maupun dedikasinya yang serba lillahi ta’alaMudarrid, berasal dari akar kata darasa – yadrusu – darsan wa durusan wa dirasatan, yang berarti terhapus, hilang bekasnya, menghapus, menjadikan usang, melatih dan mempelajari. Mu’addib, berasal dari kata adab yang berarti moral, etika dan adab atau kemajuan (kecerdasan, kebudayaan) lahir dan batin. ( M. Al-Naquib al-Attas, 1980). Firman Allah:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR $ydߊqè%ur â¨$¨Z9$# äou$yfÏtø:$#ur ……….
6. Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…… ( QS. At-Tahrim:6)
B.   KOMPETENSI PENDIDIK
Pendidik akan melaksanakan tugasnya dengan baik atau bertindak sebagai tenaga pendidik yang efektif, jika terdapat berbagai kompetensi kependidikan dan melaksanakan fungsinya sebagai pendidik. Pada dasarnya pendidik (guru) memiliki tiga kompetensi, yaitu:


a.      Kompetensi Kepribadian
Pribadi seorang pendidik berbeda-beda dan perlu dikembangkan secara terus-menerus agar pendidik terampil dalam :
1.      Mengenal dan mengakui harkat dan potensi dari setiap murid yang diajarkan.
2.      Membina suatu suasana sosial yang meliputi interaksi belajar yang bersifat menunjang secara moral terhadap murid bagi terciptanya kesepahaman dan kesamaan arah dalam pikiran dan perbuatan pendidik.
3.      Membina suatu perasaan saling menghormati,bertanggungjawab, dan saling mempercayai

b.      Kompetensi Penguasaan atas Bahan Pengajaran
Penguasaan yang mengarah kepada spesialisasi atas ilmu atau  pengetahuan yang diajarkan. Dengan penguasaan yang meliputi bahan bidang studi sesuai dengan kurikulum dan bahan pendalaman aplikasi bidang studi.

c.       Kompetensi dalam Cara-Cara Mengajar
Kompetensi atau keterampilan dalam cara-cara mengajar suatu bahan pengajaran sangat diperlukan guru. Khususnya keterampilan dalam:
1.      Merencanakan atau menyusun setiap program satuan pelajaran dan keseluruhan kegiatan untuk satu satuan waktu (tahun ajaran).
2.      Mempergunakan dan mengembangkan media pendidikan (alat peraga atau alat bantu) bagi murid dalam proses belajar yang diperlukannya.
3.      Mengembangkan dan mempergunakan semua metode mengajar, sehingga terjadi kombinasi dan variasi yang efektif
C.    SYARAT SAH PENDIDIK DALAM PENDIDIKAN ISLAM
Syaikh Ahmad Ar Rifai mengungkapkan, bahwa seseorang bisa dianggap sah untuk dijadikan sebagai pendidik dalam pendidikan Islam apabila memenuhi dua kriteria berikut :
1.      Alim yaitu mengetahui betul tentang segala ajaran dan syariahnya Nabi Muhammad Saw, sehingga ia akan mampu mentransformasikan ilmu yang komprehenshiv tidak setengah-setengah.
2.      Adil riwayat yaitu tidak pernah mengerjakan satupun dosa besar dan mengekalkan dosa kecil, seorang pendidik tidak boleh fasik sebab pendidik tidak hanya bertugas mentransformasikan ilmu kepada anak dididiknya namun juga pendidik harus mampu menjadi contoh dan suri tauladan bagi seluruh peserta didiknya.
D.    KEDUDUKAN PENDIDIK DALAM PENDIDIKAN ISLAM
Pendidik adalah spiritual father (bapak rohani), bagi peserta didik yang memberikan santapan jiwa dengan ilmu, pembinaan akhlak mulia, dan meluruskan perilakunya yang buruk. Oleh karena itu, pendidik memiliki kedudukan tinggi. Dalam beberapa Hadits disebutkan: “Jadilah engkau sebagai guru, atau pelajar atau pendengar atau pecinta, dan Janganlah engkau menjadi orang yang kelima, sehingga engkau menjadi rusak”. Dalam Hadits Nabi SAW yang lain: “Tinta seorang ilmuwan (yang menjadi guru) lebi berharga ketimbang darah para syuhada”. Hal ini berdasarkan QS. At-Taubah:122 yaitu :
* $tBur šc%x. tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuŠÏ9 Zp©ù!$Ÿ2 4 Ÿwöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuŠÏj9 Îû Ç`ƒÏe$!$# (#râÉYãŠÏ9ur óOßgtBöqs% #sŒÎ) (#þqãèy_u öNÍköŽs9Î) óOßg¯=yès9 šcrâxøts ÇÊËËÈ  
122. tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
E.     TUGAS atau FUNGSI PENDIDIK DALAM PENDIDIKAN ISLAM
Menurut al-Ghazali, tugas pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, menyucikan, serta membawakan hati manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena tujuan pendidikan Islam yang utama adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Sesungguhnya seorang pendidik bukanlah bertugas memindahkan atau mentrasfer ilmunya kepada orang lain atau kepada anak didiknya. Tetapi pendidik juga bertanggungjawab atas pengelolaan, pengarah fasilitator dan perencanaan. Oleh karena itu, fungsi dan tugas pendidik dalam pendidikan dapat disimpulkan menjadi tiga bagian, yaitu:
1.      Sebagai instruksional (pengajar), yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun serta mengakhiri dengan pelaksanaan penilaian setelah program dilakukan.
2.      Sebagai educator (pendidik), yang mengarahkan,  membimbing, dan penyuluhan terhadap peserta didik pada tingkat kedewasaan dan berkepribadian kamil seiring dengan tujuan Allah SWT menciptakannya.
3.      Sebagai managerial (pemimpin), yang memimpin, mengendalikan kepada diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait, terhadap berbagai masalah yang menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan dan partisipasi atas program pendidikan yang dilakukan.



REFERENSI
www.google.com, 14102011. 15.25 WIB
Said Usman, Djamal Murni, Daradjat Zakiah. 1984/1985. Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam. Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar